Buku ini membahas dinamika hubungan pusat dan daerah dalam era UU Cipta Kerja, menyoroti dampaknya terhadap otonomi daerah, regulasi, dan kebijakan ekonomi nasional.
Buku ini mengkaji hubungan antarlembaga negara di Indonesia serta perkembangan penyelesaian sengketa kewenangan melalui Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan pasca-reformasi.
"Panduan UUD 1945 dan ketetapan MPR sebagai pedoman tata kelola negara dan masyarakat."